Makalah Korelasi Pendidikan Islam dan Nasional

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Pendidikan Islam merupakan suatu lembaga pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana pendidikan keagamaan berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat. Pendidikan Islam dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, dan informal. pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan asrama.. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, dan pendidikan keagamaan.

Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional dimana sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan. Mengingat keduanya amatlah penting bagi kita maka penulis tertarik untuk mengangkat korelasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional untuk dipresentasikan pada mata kuliah Pendidikan Islam.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Pendidikan Islam?

2.      Apa pengertian Pendidikan Nasional?

3.      Bagaimanakah korelasi antara Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional?

 

C.    Tujuan Rumusan Masalah

1.      Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Islam

2.      Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Nasional

3.      Untuk mengetahui korelasi antara Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidikan Islam

Pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian, yaitu:

1.      Pendidikan Islam adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan.

2.      Jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai  bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain.

3.      Jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[1]

Tujuan umum Pendidikan  Islam identik dengan tujuan hidup, yang dapat dijabarkan menjadi:

1.      Menyempurnakan hubungan manusia dengan Khaliknya

2.      Menyempurnakan hubungan dengan sesamanya, dan

3.      Mewujudkan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara hubungan tersebut dan mengaktifkannya sejalan dalam diri pribadi.

Sumber utama ilmu pengetahuan agama Islam ialah Al Qur’an dan sunnah Rasulullah. Nilai-nilai dan kaidah ajaran Islam mendorong tumbuh kembangnya kebudayaan Islam dan membuka peluang terhadap perkembangan dan kemajuan ilmu dan tehnologi.


 

B.     Pengertian Pendidikan Nasional

Menurut Sunarya, Pendidikan Nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.

Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.

Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[2]

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

 

C.    Korelasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional

Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (Islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agama Islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama Islam yang prefesional sangat dibutuhkan.

Di dalam GBHN tahun 1988 tujuan pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.[3]

Jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas sekali tercermin disana bahwa pendidikan agama menempati peran yang sangat penting.

Apabila di analisa secara mendalam sebenarnya tujuan umum Pendidikan Islam dan tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia pada hakikatnya tidak bertentangan bahkan mempunyai titik persamaan, apabila pendidikan nasional diletakkan secara profesional dalam rangka pendidikan nasional, maka Pendidikan Islam dapat menciptakan insan yang beriman dan bertaqwa seperti yang dirumuskan di dalam GBHN, dan sekaligus berarti mendidik insan Pancasila dan insan yang beragama.[4]

Kedudukan Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata pelajaran, dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan).[5]

 

a.      Sebagai Mata Pelajaran

Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1).

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).

Apabila Pendidikan Agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.

Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).

Peran Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional adalah:

a.       Sebagai mata pelajaran 

Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan :

1.      Mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional:

1)  Berkembangnya potensi anak didik

2)  Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa

3) Berakhlak mulia, shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.

4) Menjadi warga Negara yang demokratis.

5) Bertanggung jawab.

 

  2. Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum

Seperti kita ketahui mata pelajaran umum  yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan  produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran tersebut, apabila dalam kurikulum sekolah  mata pelajaran pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam pelajaran  Agama Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.

b.    Sebagai Lembaga ( Institusi)

Madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang bercirikan keagamaan, tetapi lebih jauh madrasah dituntut pula memainkan peran lebih besar yaitu sebagai basis dan benteng tangguh yang akan menjaga dan memperkokoh etika dan moral bangsa.

Dalam hal ini madrasah memainkan perannya sebagai berikut:

1)      Media sosialisasi nilai-nilai ajaran agama Islam

2)      Memelihara tradisi keagamaan

3)      Membentuk akhlak dan karakter

4)      Benteng moralitas bangsa

5)      Lembaga pendidikan alternatif

 

Peran sistem Pendidikan Nasional terhadap pengembangan Pendidikan Islam

1)      Memperkuat kedudukan pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS

2)      Memperluas jangkauan dan sasaran pendidikan agama

3)      Memberikan jaminan secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama

4)      Memberi peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan islam secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.


 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

1.      Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional sangat berpengaruh. Tanpa Pendidikan Agama tujuan Pendidikan Nasional tidak akan tercapai. Seperti halnya yang dijelas dalam UU No. 2 tahun 1989 yang menerangkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah kurikulum wajib yang harus diberikan.

2.      Peran sistem Pendidikan Nasional terhadap pengembangan Pendidikan Islam

1)      Memperkuat kedudukan pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS

2)      Memperluas jangkauan dan sasaran pendidikan agama

3)      Memberikan jaminan secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama

4)      Memberi peluang dan kesempatan untuk berkembangnya Pendidikan Islam secara terintegrasi dalam sistem Pendidikan Nasional

3.      Tujuan Pendidikan Nasional:

1) Berkembangnya potensi anak didik

2) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa

3) Berakhlak mulia, shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.

4) Menjadi warga Negara yang demokratis.

5) Bertanggung jawab.

4.    Peran sistem Pendidikan Nasional terhadap pengembangan Pendidikan Islam

1)    Memperkuat kedudukan pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS

2)    Memperluas jangkauan dan sasaran pendidikan agama

3)    Memberikan jaminan secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama

4)    Memberi peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan islam secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali Hasan, M dan Mukti Ali,. 2003. Kapita Selekta Pendidikan, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.

Ihsan Fuad. 2008. Dasar-Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta.

Ramayulis. 1994. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.



[1] M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hal: 45.

[2] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal 114-115.

[3] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hal 32.

[4] Ibid hal 32.

[5] Ibid  hal 74-75.

Makalah Korelasi Pendidikan Islam dan Nasional

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang   Pendidikan Islam merupakan suatu lembaga pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah N...