BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Islam merupakan suatu lembaga pendidikan sesuai
dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73
tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
dimana pendidikan keagamaan berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat. Pendidikan Islam dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, dan informal. pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan
diniyah, pesantren, dan asrama.. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran
dimana jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, dan
pendidikan keagamaan.
Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak
dapat dipisahkan. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini
dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional dimana sistem
pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada
umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu,
masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan. Mengingat keduanya amatlah
penting bagi kita maka penulis tertarik untuk mengangkat korelasi Pendidikan
Islam dan Pendidikan Nasional untuk dipresentasikan pada mata kuliah Pendidikan
Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian Pendidikan Islam?
2. Apa pengertian Pendidikan Nasional?
3. Bagaimanakah korelasi antara Pendidikan Islam dan Pendidikan
Nasional?
C.
Tujuan
Rumusan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Islam
2. Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Nasional
3. Untuk mengetahui korelasi antara Pendidikan Islam dan Pendidikan
Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam
menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian, yaitu:
1. Pendidikan Islam adalah jenis pendidikan yang pendirian dan
penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk
menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun
dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan
sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan.
2. Jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan
ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di
sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan
diperlakukan sebagai ilmu yang lain.
3. Jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini
kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang
ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[1]
Tujuan
umum Pendidikan Islam identik dengan tujuan hidup, yang dapat dijabarkan menjadi:
1. Menyempurnakan
hubungan manusia dengan Khaliknya
2. Menyempurnakan
hubungan dengan sesamanya, dan
3. Mewujudkan
keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara hubungan tersebut dan mengaktifkannya
sejalan dalam diri pribadi.
Sumber
utama ilmu pengetahuan agama Islam ialah Al Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Nilai-nilai dan kaidah ajaran Islam mendorong tumbuh kembangnya kebudayaan
Islam dan membuka peluang terhadap perkembangan dan kemajuan ilmu dan
tehnologi.
B.
Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan Nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan
UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[2]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
C.
Korelasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional
Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam
adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (Islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada
satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agama Islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama Islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Di
dalam GBHN tahun 1988 tujuan pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung
jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.[3]
Jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana
tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989)
yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya” yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas
sekali tercermin disana
bahwa pendidikan agama menempati peran yang sangat penting.
Apabila
di analisa secara mendalam sebenarnya tujuan umum Pendidikan Islam dan tujuan
Pendidikan Nasional di Indonesia pada hakikatnya tidak bertentangan bahkan
mempunyai titik persamaan, apabila pendidikan nasional diletakkan secara
profesional dalam rangka pendidikan nasional, maka Pendidikan Islam dapat
menciptakan insan yang beriman dan bertaqwa seperti yang dirumuskan di dalam
GBHN, dan sekaligus berarti mendidik insan Pancasila dan insan yang beragama.[4]
Kedudukan Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata pelajaran, dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan).[5]
a.
Sebagai Mata Pelajaran
Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia
dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah
yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama
dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke
dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan
mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika,
social dan budaya (pasal 37 ayat 1).
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai
terwujudnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No.
20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah
sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
Apabila Pendidikan Agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada
di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata
pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari
Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat).
Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan
keagamaan atau Lembaga
Pendidikan
Keagamaan Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989
tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui
eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui
dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah
diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
Peran Pendidikan Islam dalam
sistem Pendidikan Nasional adalah:
a.
Sebagai mata
pelajaran
Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di
seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1. Mempercepat
proses pencapaian tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha
Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat
dalam tujuan Nasional:
1) Berkembangnya potensi
anak didik
2) Beriman dan Bertakwa
kepada Tuhan yang maha Esa
3) Berakhlak mulia, shat, berilmu, cakap,
kreatif dan mandiri.
4) Menjadi warga Negara
yang demokratis.
5) Bertanggung jawab.
2. Memberikan
nilai terhadap mata pelajaran umum
Seperti kita ketahui mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah
adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values
free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai
nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran
tersebut, apabila dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan
agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat
dalam pelajaran Agama Islam
inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
b.
Sebagai Lembaga ( Institusi)
Madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional tidak hanya
dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang
bercirikan keagamaan, tetapi lebih jauh madrasah dituntut pula memainkan peran
lebih besar yaitu sebagai basis dan benteng tangguh yang akan menjaga dan
memperkokoh etika dan moral bangsa.
Dalam hal ini madrasah memainkan perannya sebagai berikut:
1)
Media sosialisasi
nilai-nilai ajaran agama Islam
2)
Memelihara tradisi
keagamaan
3)
Membentuk akhlak dan
karakter
4)
Benteng moralitas
bangsa
5)
Lembaga pendidikan
alternatif
Peran sistem Pendidikan Nasional terhadap pengembangan
Pendidikan Islam
1)
Memperkuat kedudukan
pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS
2)
Memperluas jangkauan
dan sasaran pendidikan agama
3)
Memberikan jaminan
secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama
sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama
4)
Memberi peluang dan
kesempatan untuk berkembangnya pendidikan islam secara terintegrasi dalam
sistem pendidikan nasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional sangat berpengaruh. Tanpa Pendidikan Agama tujuan Pendidikan Nasional tidak akan tercapai. Seperti halnya yang dijelas dalam
UU No. 2 tahun 1989 yang menerangkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah kurikulum wajib yang harus diberikan.
2. Peran sistem Pendidikan Nasional terhadap
pengembangan Pendidikan Islam
1)
Memperkuat
kedudukan pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS
2)
Memperluas
jangkauan dan sasaran pendidikan agama
3)
Memberikan
jaminan secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran
agama sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama
4)
Memberi
peluang dan kesempatan untuk berkembangnya Pendidikan Islam secara terintegrasi
dalam sistem Pendidikan Nasional
3. Tujuan
Pendidikan Nasional:
1)
Berkembangnya potensi anak didik
2) Beriman
dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
3) Berakhlak mulia,
shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
4) Menjadi warga
Negara yang demokratis.
5) Bertanggung jawab.
4.
Peran sistem
Pendidikan Nasional terhadap pengembangan Pendidikan Islam
1)
Memperkuat kedudukan
pendidikan agama islam dalam SISDIKNAS
2)
Memperluas jangkauan
dan sasaran pendidikan agama
3)
Memberikan jaminan
secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama
sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama
4)
Memberi peluang dan
kesempatan untuk berkembangnya pendidikan islam secara terintegrasi dalam
sistem pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Hasan, M dan Mukti Ali,. 2003. Kapita
Selekta Pendidikan, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.
Ihsan Fuad. 2008. Dasar-Dasar Kependidikan,
Jakarta: Rineka Cipta.
Ramayulis. 1994. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta:
Kalam Mulia.
[1] M. Ali Hasan dan Mukti
Ali, Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya,
2003), hal: 45.
[2] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar
Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal 114-115.
[3] Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hal 32.
[4] Ibid hal 32.
[5] Ibid hal 74-75.
No comments:
Post a Comment